Minggu, 30 Oktober 2016

Kerugian negara wajib dikembalikan ahli waris jika PNS Meninggal/ Kabur

Pada (12/10/2016) lalu PP Nomor 38/2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada telah ditanda tangai oleh Jokowi.

Dalam Pasal 16 ayat 2 PP tersebut Ahli waris diwajibkan untuk mengganti/ mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukan oleh PNS atau pejabat negara perwalian atau perlindungan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 

Dalam hal penggantian kerugian negara/ daerah diberikan waktu paling lama 90 hari kalender sejak Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ditandatangani, sebagai akibat perbuatan melanggar hukum.

Jika kerugian negara/daerahdiakibatkan karena kelalaian, penggantian kerugian negara/daerah diberi batasan waktu paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Namun pihak yang merugikan/ahli waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan wanprestasi.

Pada pasal 46 Pihak yang merugikan/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang ditetapkan, menteri/pimpinan lembaga/gubernur, bupati, atau walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah.

Penggantian kerugian negara/ daerah dalam PP ini, dibayarkan secara tunai atau angsuran.
juga diatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah. 
DOWNLOAD : PP Nomor 38 Tahun 2016