Senin, 28 November 2016

Tahun 2016. Tidak ada penerimaan CPNS

Setelah beberapa waktu lalu ada berita mengenai penerimaan CPNS pada tahun 2016 ini, dengan formasi CPNS tahun 2016 sekitar 40.000 formasi yang terdiri dari 25rb formasi kesehatan, 10.000 tenaga guru, sisanya tenaga fungsional tertentu dan lainnya, ternyata penerimaan CPNS tahun 2016 di tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. penundaan tersebut dilakukan oleh pemerintah dikarenakan permasalahan mengenai tenaga Honore K-2 sampai saat masih banyak yang belum diselesaikan.

Penerimaan CPNS akan dibuka kembali setelah UU Aparatur Sipil Negara di sahkan. Sejak ditetapkan 2014 lalu, UU ASN belum memenuhi beberapa unsur. Unsur yang dimaksus antara lain tentang keadilan dan kelayakan.

Seperti tertuang dalam Surat Kementerian PAN-RB No. B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016. Dalam surat yang ditandatanganai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada Selasa (8/11) itu, penundaan ditujukan untuk pelaksanaan rekuimen CPNS jalur umum di instansi pusat. Untuk jalur khusus seperti bidan PTT dan Guru digaris terdepan, seleksi sudah dilakukan oleh masing-masing kementerian.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman, penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih memerlukan perhitungan dan kajian yang lebih mendalam tentang kebutuhan PNS baru. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni proporsi belanja pegawai dan ketersediaan anggaran secara umum. ”Karenanya pengadaan CPNS 2016 yang dikecualikan dari moratorium ditangguhkan,” ujarnya

Rabu, 02 November 2016

RPP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan status yang banyak ditunggu oleh tenaga kontrak atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam K1 atau K2.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang dingakt dengan syarat tertentu dan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu serta dalam jabatan tertentu.

untuk mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah disusun rancangan peraturannya sebagai turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

secara garis besar Rancangan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatur tentang : 

Manajemen PPPK
Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
.
Jabatan PPPK
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu:
  • jabatan yang mensyaratkan kompetensi keahlian dan keterampilan tertentu; atau
  • jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS dan diperlukan untuk peningkatan kapasitas organisasi.
Pengadaan PPPK
 Tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. 
 Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. 
 Pengangkatan oleh Keputusan PPK. 
 Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. 
 PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNSdibutuhkan dalam jabatan


Penilaian Kinerja PPPK

 Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit/organisasi. 
 Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. 
 Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. 

HAK PPPK

 Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD.
 Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi.
 Dapat diberikan penghargaan. 
 Mendapatkan perlindungan berupa jaminan (hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum

Pengembangan Kompetensi PPPK

PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, yang perencanaannya dilakukan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

Penghargaan

PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa pemberian:
  • tanda kehormatan;
  • kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
  • kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

ISu Strategis Manajemen PPPK
 Perbedaan Kelompok Jabatan dengan Pengaturan yang berbeda (JPT, JA dan JF) 
 Kebutuhan Kompetensi Jabatan (Teknis, Manajerial Dan Sosial Kultural) 
 Kegiatan Berbasis Output 
 Kinerja Pegawai Terkait dengan Kinerja Institusi 
 Penilaian Kinerja terkait dengan SKP 
 Jabatan Tertentu dapat diduduki oleh PPPK 
 Hak dan Kewajiban PPPK 
 Penggajian dan Tunjangan 
 Pengembangan Kompetensi 
 Pemberian Penghargaan 
 Ketentuan Disiplin 
 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
 Perlindungan

DOWNLOAD : RPP Manejemen PPPK

Minggu, 30 Oktober 2016

Kerugian negara wajib dikembalikan ahli waris jika PNS Meninggal/ Kabur

Pada (12/10/2016) lalu PP Nomor 38/2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada telah ditanda tangai oleh Jokowi.

Dalam Pasal 16 ayat 2 PP tersebut Ahli waris diwajibkan untuk mengganti/ mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukan oleh PNS atau pejabat negara perwalian atau perlindungan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 

Dalam hal penggantian kerugian negara/ daerah diberikan waktu paling lama 90 hari kalender sejak Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ditandatangani, sebagai akibat perbuatan melanggar hukum.

Jika kerugian negara/daerahdiakibatkan karena kelalaian, penggantian kerugian negara/daerah diberi batasan waktu paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Namun pihak yang merugikan/ahli waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan wanprestasi.

Pada pasal 46 Pihak yang merugikan/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang ditetapkan, menteri/pimpinan lembaga/gubernur, bupati, atau walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah.

Penggantian kerugian negara/ daerah dalam PP ini, dibayarkan secara tunai atau angsuran.
juga diatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah. 
DOWNLOAD : PP Nomor 38 Tahun 2016