Rabu, 02 November 2016

RPP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan status yang banyak ditunggu oleh tenaga kontrak atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam K1 atau K2.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang dingakt dengan syarat tertentu dan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu serta dalam jabatan tertentu.

untuk mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah disusun rancangan peraturannya sebagai turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

secara garis besar Rancangan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatur tentang : 

Manajemen PPPK
Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
.
Jabatan PPPK
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu:
  • jabatan yang mensyaratkan kompetensi keahlian dan keterampilan tertentu; atau
  • jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS dan diperlukan untuk peningkatan kapasitas organisasi.
Pengadaan PPPK
 Tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. 
 Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. 
 Pengangkatan oleh Keputusan PPK. 
 Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. 
 PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNSdibutuhkan dalam jabatan


Penilaian Kinerja PPPK

 Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit/organisasi. 
 Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. 
 Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. 

HAK PPPK

 Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD.
 Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi.
 Dapat diberikan penghargaan. 
 Mendapatkan perlindungan berupa jaminan (hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum

Pengembangan Kompetensi PPPK

PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, yang perencanaannya dilakukan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

Penghargaan

PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa pemberian:
  • tanda kehormatan;
  • kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
  • kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

ISu Strategis Manajemen PPPK
 Perbedaan Kelompok Jabatan dengan Pengaturan yang berbeda (JPT, JA dan JF) 
 Kebutuhan Kompetensi Jabatan (Teknis, Manajerial Dan Sosial Kultural) 
 Kegiatan Berbasis Output 
 Kinerja Pegawai Terkait dengan Kinerja Institusi 
 Penilaian Kinerja terkait dengan SKP 
 Jabatan Tertentu dapat diduduki oleh PPPK 
 Hak dan Kewajiban PPPK 
 Penggajian dan Tunjangan 
 Pengembangan Kompetensi 
 Pemberian Penghargaan 
 Ketentuan Disiplin 
 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
 Perlindungan

DOWNLOAD : RPP Manejemen PPPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar