Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang dingakt dengan syarat tertentu dan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu serta dalam jabatan tertentu.
untuk mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah disusun rancangan peraturannya sebagai turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
secara garis besar Rancangan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatur tentang :
Manajemen PPPK
Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
.
Jabatan PPPK
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu:
Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
.
Jabatan PPPK
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yaitu:
- jabatan yang mensyaratkan kompetensi keahlian dan keterampilan tertentu; atau
- jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS dan diperlukan untuk peningkatan kapasitas organisasi.
Tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan.
Pengangkatan oleh Keputusan PPK.
Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNSdibutuhkan dalam jabatan
Penilaian Kinerja PPPK
Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit/organisasi.
Penilaian Kinerja PPPK
Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit/organisasi.
Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian
tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja.
HAK PPPK
Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD.
HAK PPPK
Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD.
Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi.
Dapat diberikan penghargaan.
Mendapatkan perlindungan berupa jaminan (hari tua,
kesehatan, kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, yang perencanaannya dilakukan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Penghargaan
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa pemberian:
- tanda kehormatan;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
ISu Strategis Manajemen PPPK
Perbedaan Kelompok Jabatan dengan Pengaturan yang berbeda
(JPT, JA dan JF)
Kebutuhan Kompetensi Jabatan (Teknis, Manajerial Dan Sosial
Kultural)
Kegiatan Berbasis Output
Kinerja Pegawai Terkait dengan Kinerja Institusi
Penilaian Kinerja terkait dengan SKP
Jabatan Tertentu dapat diduduki oleh PPPK
Hak dan Kewajiban PPPK
Penggajian dan Tunjangan
Pengembangan Kompetensi
Pemberian Penghargaan
Ketentuan Disiplin
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Perlindungan
DOWNLOAD : RPP Manejemen PPPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar